Sekretaris Disdukcapil Kudus M Putut Winarno mengatakan, sejak seminggu terakhir permohonan legalisisasi akta kelahiran dan Kartu Keluarga di Disdukcapil Kabupaten Kudus, membeludak.
"Setiap harinya Kantor Dukcapil Kudus menerima lebih dari 700 pemohon yang melegalisir akta kelahiran dan KK untuk syarat PPDB," kata Winarno kepada wartawan di kantornya, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengantisipasi penumpukan, kami sudah menambahkan jumlah personel di bagian pelayanan," kata dia.
Dia menjelaskan legalisir akta kelahiran dan KK digunakan sebagai persyaratan untuk penerimaan peserta didik baru, untuk memastikan para peserta didik baru tersebut masuk dalam zonasi, dan berhak sekolah di lokasi terdekat dari domisili.
Seorang siswa yang ikut antre, Rizky mengatakan dia akan mendaftar ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan membutuhkan akta kelahiran dan KK yang dilegalisir.
Pemohon lainnya, Nur Halimah juga membutuhkan legalisir dokumen untuk keperluan PPDB.
"Sudah jadi syarat pendaftaran," kata Nur.
"Proses legalisasir di Disdukcapil juga dirasa tidak terlalu membutuhkan waktu yang lama," imbuhnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini