"Ini kan tindak pidana pemilu, kemudian kalau pidana pemilu masuknya ya pada Gakkumdu. Nah, Gakkumdu itu ada dari kepolisian, kejaksaan, dan juga Bawaslu," terang Ketua Bawaslu Kota Palembang Taufik ketika dimintai konfirmasi wartawan, Senin (17/6/2019).
Penetapan tersangka kelima komisioner KPU Palembang sendiri disebut sebagai proses lanjutan dari Gakkumdu setelah ada pelanggaran tindak pidana yang telah dilakukan KPU saat pelaksanaan Pemilu 17 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait KPU Palembang yang menyebut banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka dan laporan Bawaslu, Taufik tak sepakat. Taufik menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian.
"Ya kita percayakan sajalah kepada pihak kepolisian yang sekarang sedang proses penyidikan. Kita lihat nanti," tegas Taufik.
Sebagaimana diketahui, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Satreskrim Polresta Palembang. Dalam kasus itu, para komisioner dituding menghilangkan hak pilih warga Palembang dengan tidak menjalankan rekomendasi PSU dan PSL.
Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka adalah Ketua KPU Palembang EF serta empat komisioner lain, yakni Al, YT, AB, dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).
Hanya Diberi 3 Hari untuk Siapkan Jawaban, KPU: Tidak Adil:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini