Jakarta - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan Prabowo-Sandi membuat KPU bertanya-tanya keheranan.
Materi gugatan yang bikin heran, pertama, adalah soal posisi calon wakil presiden pendamping calon presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni
Ma'ruf Amin, di dua bank syariah, yakni Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Dalam perbaikan permohonan ke MK, jabatan Ma'ruf di bank-bank itu menjadi salah satu poin gugatan tim hukum Prabowo-Sandi. Mereka menuding Ma'ruf merupakan pejabat di BUMN.
"Menurut informasi yang kami miliki, Pak Calon Wakil Presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6/2019) kemarin.
Dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019. BW menilai status Ma'ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sudah memastikan dua bank itu tidak termasuk BUMN sehingga Ma'ruf tidak perlu mundur dari posisinya. Bank BNI memang BUMN, tapi Bank BNI Syariah bukan BUMN. Begitu pula Bank Mandiri yang BUMN, anak perusahaannya. yakni Bank Mandiri Syariah bukan BUMN. KPU bertanya-tanya dengan heran kenapa keberatan ini tidak dikemukakan sejak awal oleh Prabowo-Sandi.
"Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) kemarin.
Hasyim menyebut posisi jabatan ini sebelumnya telah diketahui sejak awal pendaftaran, tapi Prabowo-Sandi tidak pernah mempermasalahkan posisi Maruf di dua bank itu dalam rekapitulasi dan tahapan Pilpres 2019.
"Tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat, kira-kira begitu kan," ujar Hasyim.
Materi gugatan yang bikin heran, kedua, adalah soal dugaan
penggelembungan suara sebanyak 22 juta suara. Tim hukum Prabowo-Sandi menuding KPU menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf. Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.
"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari pemohon," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang dikutip
detikcom, Kamis (13/6/2019).
Prabowo-Sandiaga tidak membantah perolehan suara miliknya yang diumumkan KPU, yaitu 68.650.239 suara. Namun paslon nomor urut 02 itu keberatan atas keputusan KPU yang menyebut Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara. Versi Prabowo-Sandiaga, semestinya Jokowi-Ma'ruf hanya memperoleh 63.575.169 suara. Jadi KPU dinilai telah menggelembungkan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 22.034.193 suara.
KPU menilai pernyataan itu aneh dan patut dipertanyakan. Soalnya selama proses berlangsung, tidak pernah ada yang keberatan atas perolehan suara dari salah satu saksi paslon capres. Namun di MK, masalah ini kemudian diusung.
"Jadi aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon.
Lha waktu rekap berjenjang kok nggak ada keberatan sama sekali?" kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/6/2019) tadi.
Meski begitu, Pramono mengatakan pihaknya telah siap dan akan membuktikan tudingan-tudingan tim hukum Prabowo tidak benar. Dia menegaskan tudingan penggelembungan suara itu tidak relevan.
"Tapi okelah, namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang-sidang PHPU di MK, bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar sama sekali, tidak didukung bukti yang relevan," tegas Pramono.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjawab keheranan KPU. Dahnil mengatakan pihaknya sudah menyampaikan penggelembungan suara itu saat rekapitulasi.
"Lo, saat rekapitulasi kita juga sampaikan hal yang sama ya terkait penggelembungan suara, bahkan sebelum rekap kita juga sampaikan itu terus-menerus. Melalui Situng, melalui.... bahkan sebelum pemilihan lo, DPT kita sudah sampaikan itu, jadi seperti awal dari upaya melakukan penggelembungan suara," kata Dahnil kepada wartawan di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tadi.
Simak Juga "Wiranto Imbau Tak Ada Pengerahan Massa di Sidang Gugatan Pilpres":
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini