Posisi Ma'ruf Amin di BUMN Disoal, KPU: Semua Paslon Memenuhi Syarat

Posisi Ma'ruf Amin di BUMN Disoal, KPU: Semua Paslon Memenuhi Syarat

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 11 Jun 2019 10:23 WIB
Ma'ruf Amin (Lisye/detikcom)
Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan jabatan KH Ma'ruf Amin di dua BUMN dalam perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU mengatakan seluruh paslon telah memenuhi syarat sebagai calon.

"Prinsipnya, KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon, hasilnya semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).


Wahyu menyebut pihaknya telah memastikan keterpenuhan syarat tersebut. Menurutnya, hasil pengecekan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, nomor urut 01 dan 02, itu ya semuanya memenuhi syarat. Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu.


Terkait apakah KPU akan menjawab perbaikan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo, Wahyu menyebut pihaknya akan menjawab bila MK menerima perbaikan tersebut.

"Tergantung MK, jika MK mengizinkan perbaikan gugatan, maka akan dijawab," kata Wahyu.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Salah satu poin perbaikan yang diajukan mengenai jabatan Ma'ruf Amin di dua BUMN.

"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).


Dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019. BW menilai status Ma'ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.



Tonton video Wiranto Imbau Tak Ada Pengerahan Massa di Sidang Gugatan Pilpres:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads