"Prinsipnya, KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon, hasilnya semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).
Wahyu menyebut pihaknya telah memastikan keterpenuhan syarat tersebut. Menurutnya, hasil pengecekan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait apakah KPU akan menjawab perbaikan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo, Wahyu menyebut pihaknya akan menjawab bila MK menerima perbaikan tersebut.
"Tergantung MK, jika MK mengizinkan perbaikan gugatan, maka akan dijawab," kata Wahyu.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Salah satu poin perbaikan yang diajukan mengenai jabatan Ma'ruf Amin di dua BUMN.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).
Dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019. BW menilai status Ma'ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
Tonton video Wiranto Imbau Tak Ada Pengerahan Massa di Sidang Gugatan Pilpres:
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini