Kata Komnas HAM soal Usul Pembentukan TGPF Kerusuhan 22 Mei

Kata Komnas HAM soal Usul Pembentukan TGPF Kerusuhan 22 Mei

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 11:02 WIB
Ahmad Taufan Damanik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berbicara soal dorongan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 22 Mei 2019. Taufan menyebut keputusan pembentukan TGPF ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, seperti '98 atau kasus Munir, TGPF itu dibentuk presiden. Kalau presiden menunjuk Komnas HAM, ya iya (siap). Tapi kan diputuskan pemimpin negara," kata Taufan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).


Saat ini, Taufan menyebut Komnas HAM tidak mau berandai-andai terkait penugasan untuk TGPF. Ia menegaskan Komnas HAM fokus mengerjakan hal-hal yang menjadi tugas pokok dan fungsinya terkait kasus 22 Mei 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kami nggak mau berandai-andai soal itu. Kami kerja saja dengan tim yang sudah ada dan prosedur yang kita miliki," ujarnya.


Taufan pun mengatakan Komnas HAM hanya dalam kapasitas menunggu perintah Presiden Jokowi. Menurut dia, yang paling penting adalah menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami mendorong penyelesaian yang cepat dan kepatuhan terhadap standar," kata Taufan.

Dorongan soal pembentukan TGPF 22 Mei ini salah satunya datang dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menilai penyelidikan yang dilakukan Polri semata akan diragukan masyarakat.

"Penyelidikan oleh Polri saja selain akan bias juga akan banyak diragukan, bahkan tidak akan diterima dan dipercayai oleh masyarakat mengingat makin banyak masyarakat yang tidak percaya distrust kepada Polri," kata juru debat BPN Prabowo-Sandi, Sodik Mudjahid, saat dihubungi, Rabu (12/6).


Saran senada disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli mengkritik pemerintah yang mengungkap dalang kerusuhan 22 Mei 2019.

Menurut dia, informasi yang disampaikan pemerintah bisa jadi bias. Fadli menilai seharusnya pemerintah terlebih dahulu membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kerusuhan 22 Mei.

"Seharusnya ada satu tim gabungan pencari fakta ya, seperti dulu 21 tahun lalu juga dibentuk TGPF terdiri dari civil society dan pihak yang terkait, stakeholder yang terkait," ujar Fadli, Selasa (11/6).


Tonton video Komnas HAM Bicara soal Kasus Kerusuhan 21-22 Mei:

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads