Padahal, saat itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendesak Kemenag tidak meloloskan Haris.
Awalnya, Kholis mengatakan pada 29 Januari 2019 KASN mengirim surat ke Kemenag untuk meminta Menteri selaku PPK untuk tidak meloloskan bahkan melantik Haris sebagai Kakanwil Jatim. Alasannya, Haris melanggar aturan disiplin. Setelah itu, Kholis melaporkan rekomendasi itu ke Menag Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terus lapor kepada beliau, dan kemudian beliau katakan 'ingin dalami'. Lalu kedua, dalam kesempatan ketika saya laporkan proses seleksi ini, beliau sebenarnya sudah memiliki kecenderungan untuk memilih saudara Harris sebagai Kakanwil Jatim," kata Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019)
Kholis mengatakan sudah melaporkan kepada Lukman, soal Haris yang mendapat nilai rendah saat proses seleksi. Namun saat itu, Lukman memberikan pernyataan yang dipahami Kholis agar meloloskan di tahap seleksi.
"Gimana (Menteri) nyampaiin ke saudara (meminta memasukkan Harris dalam 3 besar)?" tanya jaksa.
"Ada 3 kalimat. Bagi setiap calon untuk Jatim, saya hanya kenal saudara Haris Hasanuddin. Saya sudah tahu kompetensinya saat menjabat sebagai Plt Kakanwil jatim," jawab Kholis sambil menirukan ucapan Menag saat itu.
Tak hanya itu, ketika Kholis menyampaikan Harris mendapat nilai rendah dan kemungkinan besar tidak lolos seleksi. Menag Lukman juga tetap meminta Kholis sebagai Ketua Panitia Seleksi untuk meloloskan Harris.
"Kemudian ketika saya laporkan nilainya tidak sampai, jadi gini di Jatim yang melamar ada 6 (orang), 2 (orang) nggak lolos. Lalu ada 4 (orang) yang ikuti proses berikutnya, dan kami sebagai pansel karena sudah baca surat KASN (meminta tak melantik Haris) dan kami memberikan nilai tak tinggi kepada yang bersangkutan (Haris). Sehingga pada total, tentu dia pada urutan keempat. Saat itu, beliau (Menag) memerintah ke saya, masukan (Haris) ke tiga besar," ujarnya.
Kholis langsung berdiskusi dengan 4 anggota pansel. Namun saat itu yang mengamini perintah Menag hanya ada 3 orang termasuk dirinya. Dengan kesepakatan ketiganya, akhirnya Haris diloloskan.
"Ketika 3 orang, termasuk saya sudah rela, lalu saya sampaikan ke Kabiro kepegawaian 'Pak tolong diakomodir, gimana caranya beliau (Haris) ini bisa masuk', maka yang terjadi, saya kan belum memberi nilai makalah. Sehingga saat itu saya memberi nilai makalah lebih tinggi daripada para peserta lain," jelas Kholis.
Dalam dakwaan jaksa Menag Lukman turut disebut menerima uang dari Haris Hasanudin yang ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim). Lukman disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan itu.
Haris dan Muafaq didakwa memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Keduanya memberi suap agar Rommy membantu memuluskan kenaikan jabatannya di lingkungan Kemenag.
Untuk Haris, total pemberian uang ke Rommy senilai Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Sementara total pemberian Muafaq untuk Rommy sebesar Rp 91,4 juta.
Menteri Agama Lukman Hakim Melenggang ke KPK:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini