Bantah Terima Duit Suap, Menag Lukman Jelaskan Uang Rp 10 Juta dari Haris

Bantah Terima Duit Suap, Menag Lukman Jelaskan Uang Rp 10 Juta dari Haris

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 03 Jun 2019 20:53 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima duit suap Rp 70 juta sebagaimana dakwaan jaksa KPK atas terdakwa Haris Hasanuddin.

"Terkait dakwaan tadi, saya ingin jelaskan sekali lagi bahwa Rp 50 juta sebagaimana yang disampaikan Saudara Haris tidak benar sama sekali. Karena saya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama dia. Jadi pertemuan saya, saya datang ke Hotel Mercure untuk melakukan pembinaan kepada sejumlah ASN Kementerian Agama itu langsung saya lakukan. Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya (Haris)," kata Lukman di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019).

Lukman menegaskan tidak ada pertemuan khusus antara dirinya dan Haris. Karena itu, Lukman mengaku tidak pernah menerima duit dari Haris secara langsung.



"(Saya) selalu berada di kerumunan banyak orang di sejumlah tempat yang banyak dihadiri banyak orang, saat saya tiba sampai saya meninggalkan acara. Jadi sama sekali Rp 50 juta itu saya tidak tahu-menahu. Dari saat saya tiba sampai saya meninggalkan acara di sana," ujarnya.

Selain itu, Lukman meluruskan soal uang Rp 20 juta yang disebut jaksa diterima dari Haris pada tanggal 9 Maret 2019 di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

"Yang Rp 20 juta, yang benar adalah Rp 10 juta. Itu yang terjadi pada 9 Maret. Ketika saya hadir di Tebuireng saat menghadiri seminar di bidang kesehatan saya memang hadir di situ," ungkapnya.

Namun, menurut Lukman, uang yang diberikan Haris tersebut tidak diterima langsung oleh Lukman. Lukman menyebut uang Rp 10 juta dari Haris tersebut diberikan kepada ajudannya.

"Rp 10 juta yang menerima adalah ajudan saya. Dan saya baru dikabari oleh ajudan saya malam setelah tiba di Jakarta. 'Pak, ini titipan dari Kakanwil'. Saya mengatakan apa konteksnya karena saya merasa itu tidak jelas. Dia mengatakan honorarium tambahan," jelas Lukman.

"Menurut saya, saya tidak punya hak menerima itu karena saya hadir di Tebuireng bukan agendanya Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, itu agendanya Pondok Pesantren Tebuireng kerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Saya hadir sebagai Menteri Agama yang berbicara sebagai narasumber," lanjut Lukman

Lukman lalu meminta ajudannya langsung mengembalikan Rp 10 juta tersebut kepada Haris. Dia meminta ajudannya mengembalikannya pada tanggal 9 Maret malam.

"Jangankan menerima, menyentuh saja tidak. Tapi karena ajudan saya tidak pernah punya kesempatan untuk bertemu Saudara Haris karena Haris tinggal di Surabaya, maka kemudian terjadilah peristiwa OTT 15 Maret itu, baru tanggal 22 (Maret) saya tahu ajudan melaporkan ke saya bahwa uang yang diterima dari Haris itu masih ada di tangannya. Ternyata belum sempat disampaikan," imbuhnya.




Lukman pun memutuskan mengembalikan uang Rp 10 juta tersebut kepada KPK. Lukman juga telah mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK karena menyerahkan Rp 10 juta tersebut.

"Artinya, KPK menerima laporan saya dan menyikapi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Karena ketentuannya menyatakan jangka waktu 30 hari kerja gratifikasi yang diterima penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK," paparnya. (nvl/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads