3 Pembakar Polsek Tambelangan yang Menyerahkan Diri Resmi jadi Tersangka

3 Pembakar Polsek Tambelangan yang Menyerahkan Diri Resmi jadi Tersangka

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 12 Jun 2019 12:47 WIB
Tiga tersangka pembakaran Polsek Tambelangan yang menyerahkan diri (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabayas - Tiga pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang, Madura telah menyerahkan diri ke Polres Sampang. Ketiganya kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Ketiganya yakni Satiri (42) warga desa Samaran, Tambelangan Sampang; Bukhori alias Tebur (33) warga Desa Samaran, Tambelangan Sampang; dan H Abdul Rahim (49) warga Desa Samaran, Tambelangan Sampang.

"Kemudian dari tiga ini dilakukan penyerahan diri dan kita lakukan penahanan juga, surat perintah penahanan sudah keluar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (12/6/2019).

Sementara itu Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan usai diperiksa, ketiga pelaku ini memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu statusnya telah naik menjadi tersangka.


"Tiga orang ini menyerahkan diri ke Polres Sampang. Diserahkan ke Sirkrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan terpenuhi unsur-unsur sehingga dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Suryono.

Saat ditanya apa peran ketiga pelaku tersebut, Suryono mengatakan ketiganya ikut dalam melempar batu ke arah Mapolsek Tambelangan Sampang.

"Peran dari tiga pelaku ini sama dengan tersangka sebelumnya ikut melakukan pelemparan menggunakan batu-batu ke arah polsek Tambelangan," imbuhnya.

Sementara itu, polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti beberapa batu berukuran segenggam tangan orang dewasa hingga peci yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan pasal berlapis pada ketiga tersangka. Untuk Abdul Rahim dan Satiri dikenakan pasal 200, pasal 170, pasal 187 dan pasal 363 KUHP. Sementara untuk Bukhori atau Tebur terkena pasal 55 KUHP.


Sebelumnya, Mapolsek Tambelangan, Sampang dibakar sejumlah massa. Pembakaran terjadi pada Rabu, (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.

Massa selanjutnya melempari mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan melempar bom molotov.



Tonton juga video Polisi Bekuk 4 Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang:

[Gambas:Video 20detik]

(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.