Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan yang dikutip detikcom, Selasa (12/6/2019), Prabowo-Sandiaga menyoal dana kampanye Jokowi. Mereka mengutip sebuah situs berita online yang menyebut kekayaan Jokowi yang diumumkan KPU sebesar Rp 50,2 miliar. Dalam bentuk kas sebesar Rp 6,1 miliar. Adapun sumbangan pribadi untuk kampanye dalam laporan per 25 April 2019 sebesar Rp 19,5 miliar.
"Bahwa dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika kas dan setara kas berjumlah Rp 6 miliaran, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 miliaran. Bertambah Rp 13 miliar dalam waktu 13 hari," ujar Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dalil tersebut, Prabowo mengajukan Bukti P-10c, yaitu rilis pers ICW pada 9 Januari 2019. Dalam pers rilis itu, ICW memuat analisis terhadap kecurigaan sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG.
ICW menduga Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah 2 perusahaan milik Wakyu Sakti Trenggano (Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf) yakni PT Tower Bersama Infrastructure TBK dan Teknologi Riset Global Investama.
ICW dalam analisanya patut menduga:
Sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan Golfer bertujuan untuk:
1. Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
2. Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.
3. Teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu.
"Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 miliar. Pada fakta sumbangan dari kelompok dengan pimpinan yang sama sebesar Rp 33,9 miliar, sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye," paparnya.
Namun perbaikan gugatan itu tidak diterima MK. Pihak MK tetap memakai dalil gugatan yang diajukan per 24 Mei 2019. Di mana dalil di atas tidak ada.
"Nah permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama. Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini