Tim Prabowo Duga Ada Kamuflase soal Sumbangan Golfer untuk Jokowi

Tim Prabowo Duga Ada Kamuflase soal Sumbangan Golfer untuk Jokowi

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 20:03 WIB
Yandri Susanto (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta - Kelompok golf atau golfer menjadi salah satu penyumbang dana kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuntut transparansi terkait golfer penyumbang dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Kalau dari laporan dana kampanye Pak Jokowi itu kebanyakan dari para golfer, itu perlu dibuka secara terang benderang karena itu ada akibat hukumnya itu. Karena dana yang disumbangkan sesuai dengan perintah undang-undang itu harus jelas sumbernya. Termasuk harus jelas dengan pajaknya. Jadi kalau TKN menyatakan bahwa golfer banyak memberikan sumbangan kepada Pak Jokowi-Ma'ruf Amin, maka identitasnya harus dibuka. Dan saya tahu," kata Wakil Ketua BPN Yandri Susanto di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).


Kelompok yang dimaksud itu adalah TRG dan TBIG, yang tercantum dalam laporan sumbangan untuk Jokowi-Ma'ruf yang telah disampaikan ke KPU. Sumbangan dari orang-orang dalam kelompok olahraga golf dimasukkan ke dalam dua perwakilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yandri menduga ada semacam kamuflase terkait golfer yang disebut menyumbang dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin. Dia berharap kelompok tersebut siap seandainya dibuka identitasnya.

"Menurut saya sih sulit diterima rasanya kalau para golfer itu memberikan sumbangan secara bahu-membahu seperti itu, saya nggak percaya. Jangan-jangan itu hanya kamuflase. Sebenarnya bukan dana mereka, mungkin nama mereka yang dicantumkan. Itu juga menurut saya lebih berbahaya," duga Yandri.

"Kalau golfer betul-betul menyumbangkan dananya, mereka harus berani kalau suatu saat dibuka identitasnya," tegasnya.


Sumbangan dari Persatuan Olahraga TRG dan TBIG, disebut Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono, sebagai sumbangan kelompok. Yandri menegaskan sah-sah saja jika TKN Jokowi melaporkan sumbangan itu dari kelompok.

Namun dia menegaskan harus ada keterbukaan informasi mengenai sumbangan kelompok itu.

"Mau lihat, mau terbuka, itu kan bisa dipantau. Misalkan saya golfer nih, nyumbang Rp 1 miliar, dari mana uang saya Rp 1 miliar itu? Gimana pajaknya, dari mana sumbernya, ya harus jelas. Karena itu undang-undang tentang tata cara setoran orang per orang maupun perusahaan kepada partai politik atau peserta pemilu yang lain, termasuk pilpres," ucap Yandri

"Ya boleh saja, grup boleh kan memang, perusahaan boleh, grup perusahaan boleh, orang per orang boleh, tapi ya tadi, itu kalau nanti suatu saat ada yang meminta itu untuk dibuka, artinya itu bukan sebuah kamuflase atau bohong-bohonganlah, kira-kira begitu. Mas Treng itu teman saya. Kalau dia bilang mau dibuka, buka. Tapi ya itu tadi akibat hukumnya, kalau misalkan itu hanya kamuflase, ya tentu akan ada akibat hukumnya gitu kepada para golfer tadi. Tapi saya seorang golfer, saya tidak nyumbang kepada Pak Jokowi. Dulu sering (main golf) bareng sama dia (Trenggono), setahun yang lalu sering," pungkasnya. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads