"Harus, ICW menagih janji dan komitmen TKN untuk membuka itu. Itu aja poinnya. Justru ketika kami mendorong, itu adalah equal treatment kami kepada seluruh kandidat," kata Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz di kantor MMD Initiative, Jalan Kramat 6, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak, berbahaya. Kalau perkumpulan golfer itu dilakukan dan dibentuk sehingga terjadi pencucian uang di situ. Jadi menurut saya justru untuk menghindari potensi terjadinya money laundrying masuk ke sektor-sektor politik, penting identitas penyumbang itu dibuka secara lebih detail," jelas Donal.
Donal lalu menganalogikan kasus ini ibarat kotak amal di masjid. Menurutnya, jika orang menyumbang di kotak amal masjid, tidak perlu menuliskan nama dan berapa jumlah sumbangan. Tetapi jika ingin lebih transparan, penyumbang harus dicatat nama dan berapa jumlah yang disumbangkan.
"Perkumpulan golfer itu ibarat kotak masjid, orang penyumbangnya nggak ada yang tahu. Padahal sumbangan politik beda dengan sumbangan amal ibadah seperti masjid," ujar Donal.
"Kalau sumbangan amal ibadah seperti masjid, tidak boleh atau memang kerahasiaan. Kadang-kadang orang menyumbang nggak mau diberi tahu, itu sangat diterima. Tapi kalau sumbangan politik justru berlaku teori sebaliknya. Setiap penyumbang itu harus dibuka identitasnya," imbuhnya.
Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma'ruf menyatakan pencantuman nama kelompok sebagai penyumbang dana kampanye tidak menyalahi aturan KPU. Namun, menurut Donal, identitas orang-orang yang menyumbang tetap harus diungkapkan.
"Betul, perkumpulan memang diatur sebagai salah satu penyumbang. Ada kemudian badan usaha, perorangan, dan perkumpulan. Tapi kemudian harus dijelaskan siapa orang yang menyumbang kepada perkumpulan itu. Tidak bisa no name, tidak bisa tanpa nama. Sebab kalau orang tanpa nama nanti menyalahi undang-undang," tuturnya.
"Misal, batas sumbangan perorangan itu kan Rp 2,5 miliar. Kalau ada orang menyumbang Rp 5 miliar kan nggak tahu jadinya. Padahal itu menyalahi aturan. Kalau ada orang ngasih Rp 10 miliar, itu kan juga nggak bisa, menyalahi aturan. Jadi justru itu penting dibuka agar kemudian potensi-potensi pelanggaran aturan itu menjadi dihindari," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma'ruf menjelaskan soal penyumbang dana kampanye yang salah satunya berasal dari kelompok golf. Kelompok golf yang dicantumkan dalam laporan sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf ke KPU yakni TRG dan TBIG,
Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono menuturkan jika ada pihak yang ingin mengetahui nama-nama yang tergabung dalam kelompok golf itu dapat langsung menemui TKN. Timses Jokowi-Ma'ruf menegaskan pihaknya akan terbuka dan tidak menutup-nutupi sumber dana mereka.
"Tapi artinya begini, anytime dia pengin ketemu, kita terbuka. Sangat terbuka. La wong rekening saja kita cantumin kok, walaupun kemudian di-Bawaslu-kan. Nggak usah khawatir, ya," terang Trenggono.
Tonton juga video 'Kritik ICW: Koruptor Kok Cuma Divonis 6 Tahun, Terlalu Ringan':
(azr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini