"Barusan kita berkonsultasi untuk masalah pemberitaan Majalah Tempo, karena kita kan melaporkan pencemaran nama baik bersama fitnahnya. Dan alhamdulillah, kita sudah konsultasi. Insyaallah besok balik lagi karena hari ini kan baru konsultasi," kata pengacara Tim Mawar, Herdiansyah, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Herdiansyah mengatakan pihaknya tak hanya akan berhenti di konsultasi dengan polisi. Rencananya, besok pukul 10.00 WIB, pihaknya akan kembali menyambangi Bareskrim untuk melaporkan Majalah Tempo secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan itu dilakukan lantaran Majalah Tempo diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Tim Mawar. Herdiansyah menilai narasumber yang digunakan Majalah Tempo tak jelas.
"Narasumbernya tidak jelas. Kita kan semua tahu Undang-Undang Pers. Kok bisa sebesar Majalah Tempo menulis berita, langsung menuduh tanpa ada dugaan atau apa pun. Eks Tim Mawar secara pribadi merasa dirugikan karena beliau lagi santai di rumah, sudah bubar, dan tidak ada lagi Tim Mawar itu, dari tahun '99 sudah bubar. Ini kan sama saja membangkitkan zombie yang sudah tidak ada," imbuh Herdiansyah.
Herdiansyah mengungkapkan kliennya merasa keberatan atas pemberitaan Majalah Tempo. Dia juga mengatakan, atas pemberitaan Majalah Tempo yang mengaitkan kerusuhan 21-22 Mei dengan Tim Mawar, kliennya merasa dirugikan secara imateriel.
"Ya kerugian imateriellah. Orang sudah santai-santai di rumah, dibilang terlibat kerusuhan kan," lanjut dia.
Dia juga mengatakan sejumlah pihak akan dilaporkan dalam laporannya besok. Di antaranya sang penulis berita hingga Pemimpin Redaksi Majalah Tempo.
"Penulis dan Pimred segala macam, redaksinya. Susunan redaksinya," ujar Herdiansyah.
Sebelum bertolak ke Bareskrim Polri, Chairawan lebih dulu menyambangi kantor Dewan Pers dengan tujuan yang sama, yaitu mengadukan keberatan soal pemberitaan yang mengaitkan Tim Mawar dengan rusuh 21-22 Mei 2019. Konten yang diadukan Chairawan adalah pemberitaan Majalah Tempo Edisi 10 Juni 2019 yang mengangkat cover utama tentang 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'. Chairawan merasa dirugikan oleh pemberitaan itu.
Majalah Tempo sendiri telah angkat bicara atas laporan itu. Majalah Tempo pun terbuka atas laporan yang ada dan siap mengikuti mekanisme yang ada. Namun Majalah Tempo menegaskan selalu berupaya memegang teguh kaidah-kaidah jurnalistik dalam setiap pemberitaannya.
"Tapi yang perlu diketahui UU mengatur setiap sengketa itu lewat Dewan Pers. Kalau ada laporan ke polisi itu biasanya polisi akan merujuk ke Dewan Pers lagi. Karena sudah ada kesepakatan antara polisi dengan Dewan Pers dan dinyatakan dalam surat edaran Kapolri bahwa setiap pelaporan menyangkut sengketa pers akan terlebih dahulu diarahkan pada Dewan Pers. Karena di situlah memang aturan yang mengaturnya," ujar Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli kepada detikcom, Selasa (11/6).
Simak video Soal Rusuh 22 Mei, Tempo Dianggap Hakimi Tim Mawar:
(aud/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini