Kerugian akibat balon udara yang bisa terjadi adalah membahayakan penerbangan, penyebab kebakaran hutan, serta korsleting listrik.
"Kerugiannya banyak, jadi saya harap masyarakat sudah tidak menerbangkan balon lagi," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Radiant saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (3/6/2019).
Radiant menambahkan meski menerbangkan balon udara merupakan tradisi, pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti perlombaan balon udara pada 12 Juni mendatang.
"Bisa langsung daftar di Mapolsek dan Pac GP Ansor terdekat. Mulai tanggal 26 Mei-11 Juni," jelasnya.
Ada 6 kategori yang akan dipilih menjadi pemenang, mulai dari terindah, terunik, terbaik, terlama, terkompak dan warna warni. Dengan hadiah memperebutkan trofi Dirjen Perhubungan Udara, Bupati Ponorogo, Kapolres Ponorogo, GP Ansor Ponorogo.
"Lomba dilaksanakan di Lapangan Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman," imbuh dia.
Radiant mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat baik melalui masjid dan balai desa agar masyarakat Ponorogo tidak menerbangkan balon udara secara liar.
Bahkan pihaknya tak segan melakukan razia bersama Lanud dan TNI bersama tokoh untuk memantau masyarakat yang akan menerbangkan balon udara.
"Disampaikan juga masyarakat yang kedapatan menerbangkan balon itu ada ancaman hukumannya, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan ancaman 3 tahun penjara," tegas dia. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini