"Sesuai instruksi Bupati Lamongan bahwa kendaraan dinas operasional agar digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan operasional dimaksud dilarang digunakan untuk keperluan mudik lebaran," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan pada wartawan di kantornya, Jumat (31/5/2019).
Dia mengatakan meski ada larangan untuk tidak digunakan mudik atau keperluan lain di luar kedinasan, namun Pemkab Lamongan tidak mengkandangkan mobil dinas tersebut di garasi milik kantor pemerintahan secara keseluruhan.
"Penggunaan kendaraan operasional di dalam wilayah Lamongan untuk fungsi utamanya yang menunjang tugas pokok dan fungsi kedinasan masih diperkenankan," tandas Agus.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No: 617 Tahun 2018, No: 262 Tahun 2018 dan No: 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, bahwa pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 5-6 Juni 2019. Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. Sehingga cuti bersama bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah Tahun 2019 ini hanya 3 hari.
"Pada Senin (10/6/2019), seluruh ASN sudah harus masuk kerja seperti biasa, pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini