KPK Kejar Pihak Lain yang Terlibat Suap Meikarta Usai Vonis Bupati Bekasi

KPK Kejar Pihak Lain yang Terlibat Suap Meikarta Usai Vonis Bupati Bekasi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 19:14 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memastikan bakal mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta setelah keluar vonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Pengembangan kasus ini terus dilakukan KPK.

"Dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta ini, kami juga sedang terus kembangkan peran-peran pihak lain, selain yang sudah diproses," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Febri mengatakan jaksa bakal memberikan analisis dan rekomendasi terkait kasus ini kepada pimpinan KPK. Setelah itu, barulah dilakukan pembahasan terkait kelanjutan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti jaksa akan ajukan analisis dan rekomendasinya kepada pimpinan. Sepanjang ada bukti yang ditentukan, pasti akan ditelusuri," ujarnya.

Sebelumnya, Neneng Hassanah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.


Selain Neneng, majelis hakim PN Tipikor Bandung juga memvonis empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya di kasus ini. Mereka ialah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi; Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi; Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Mereka divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti turut menerima suap terkait perizinan Meikarta.


Selain itu, dalam putusan terhadap Neneng, majelis hakim menyebut adanya uang yang diterima Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa. Hakim menyatakan Iwa menerima Rp 1 miliar guna pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

"Untuk urusan RDTR, Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln menerima uang dari PT Lippo Cikarang yang selanjutnya uang diberikan kepada Iwa Karniwa senilai Rp 1 miliar melalui Waras Wasisto (anggota DPRD Jabar) dan Soleman (anggota DPRD Bekasi)," ucap hakim saat membacakan putusannya.

Soal uang ini sempat jadi pembahasan saat proses pemeriksaan saksi di persidangan. Iwa membantah menerima duit itu. (haf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads