"Makasih ya," ucap Neneng sembari melangkah meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).
Neneng masih terus berjalan meski ditanyai wartawan soal vonis yang dijatuhkan padanya itu. Namun lagi-lagi Neneng tidak banyak bicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam persidangan itu, Bupati Neneng divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini hakim bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga divonis dalam perkara ini yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya divonis hukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini