Dua Kata Bupati Neneng Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Kata Bupati Neneng Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 16:30 WIB
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin irit bicara usai mendengarkan vonis 6 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim. Neneng dinyatakan hakim terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

"Makasih ya," ucap Neneng sembari melangkah meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

Neneng masih terus berjalan meski ditanyai wartawan soal vonis yang dijatuhkan padanya itu. Namun lagi-lagi Neneng tidak banyak bicara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf," ucapnya.




Sebelumnya dalam persidangan itu, Bupati Neneng divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini hakim bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga divonis dalam perkara ini yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya divonis hukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads