"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di NTB, yaitu kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan kantor pihak swasta di NTB," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Mataram |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari lokasi diamankan sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan pokok perkara ini," ucapnya.
Dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Kurniadie selaku Kakanim Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Mataram, serta Liliana Hidayat selaku Direktur PT Wisata Bahagia.
Liliana diduga memberi suap guna menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer, Lombok. Terkait nilai nominal suap, Liliana berkomunikasi dengan Yusriansyah Fazrin.
Setelah dilakukan komunikasi, kedua belah pihak sepakat dengan angka Rp 1,2 miliar. Setelah itu, dilakukan penyerahan uang di Kanim Kelas I Mataram.
"LIL memasukkan uang Rp 1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukkan kresek hitam pada sebuah tas," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (28/5).
"Sesampai di depan ruangan YRI, tas kresek hitam berisi uang Rp 1,2 miliar tersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI," imbuhnya.
Yusriansyah lalu memerintahkan salah satu penyidik PNS Kanim Mataram, Bagus Wicaksono, mengambil tas berisi uang tersebut. Dia kemudian memerintahkan Bagus menyerahkan Rp 800 juta ke Kurniadie. (haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini