Menteri Yasonna Kecewa Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Suap di KPK

Menteri Yasonna Kecewa Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Suap di KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 22:08 WIB
Irjen Kemenkum HAM Jhoni Ginting (berkemeja putih) menyaksikan barang bukti kasus dugaan suap pejabat Kanim Mataram. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly kecewa karena pejabat Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Mataram menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Yasonna memerintahkan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie melakukan penguatan integritas.

Pejabat Imigrasi yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin.

"Ini sangat mengecewakan, terutama bagi Pak Laoly, dan beliau juga perintahkan Dirjen Imigrasi mengambil langkah-langkah penguatan integritas seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas," kata Irjen Kemenkum HAM Jhoni Ginting saat jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Jhoni mengaku pihaknya selalu memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkum HAM jika melanggar hukum. Sanksi yang dikenakan pun indisipliner.

"Dalam berbagai kesempatan, kami berikan dan menyampaikan kita tidak akan berikan toleransi terhadap yang melanggar penegakan hukum, tindakan indisipliner pun kita berikan," ucap dia.

Selain itu, Jhoni menyadari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pegawai Kemenkum HAM bukan hanya kali ini terjadi. Karena itu, pimpinan di Kemenkum HAM selalu memberikan instruksi.




"Tindakan tidak terpuji sudah beberapa kali terjadi. Dan pimpinan telah berulang kali menyampaikan kepada seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas menjauhi tindakan yang menyalahi kewenangan yang ada di institusinya," tuturnya.

Sebelumnya, Kurniadie dan Yusriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya merupakan para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap Rp 1,2 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL). Suap itu untuk menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads