"Ini masih diisolasi, selama masa isolasi satu minggu dia belum masuk ke kamarnya," kata pengacara Taqaddas, Ivonne Juliani Veronica Purba di Lapas Perempuan Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu kamar 5 orang, semuanya WNI," terangnya.
Ivonne mengatakan selama pemindahan ke lapas, Taqaddas cukup kooperatif. Dia menyebut Taqaddas sempat bertanya soal suasana di Lapas Perempuan Denpasar, Kerobokan sebelum masuk.
"Tidak (pesan) apapun, semua beres. Jadi saya yang tanya, sebelumnya dia masih tanya-tanya begitu semuanya sudah selesai saya jawab semuanya, sudah bisa saya tinggal kan? 'Sudah'. Jadi ditinggalkan dalam keadaan tenang," kata Ivonne.
Dia mengatakan pihaknya juga sudah memberi pengertian ke Taqaddas untuk mematuhi semua perintah petugas. Taqaddas, kata Ivonne, juga berjanji akan minta tolong ke salah seorang petugas jika menemui kesulitan.
"Siapa yang bisa diajak kerja sama, dia menunjuk ke ibu ini 'saya akan bekerja sama dengan ibu ini. Saya minta bantuan pertolongan apapun akan ke ibu ini'," papar Ivonne.
Taqaddas hari ini resmi ditahan setelah putusan majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan PN Denpasar. Dengan begitu Taqaddas resmi divonis 6 bulan bui karena terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali atau melanggar pasal 212 ayat 1 KUHP.
Tonton video WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Dieksekusi ke LP Kerobokan:
(ams/imk)