WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Dieksekusi ke LP Kerobokan

WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Dieksekusi ke LP Kerobokan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 12:58 WIB
WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Dieksekusi ke LP Kerobokan/Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom
Badung - Masih ingat dengan warga negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi di Bali, Auj-e Taqaddas? Setelah mengajukan banding, Taqaddas akhirnya dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Bali.

Pantauan detikcom di LP Perempuan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (29/5/2019), Taqaddas tiba sekitar pukul 13.00 Wita. Dia keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Badung warna hijau didampingi jaksa dan juga petugas Imigrasi.

Taqaddas terlihat memakai dress warna putih motif bunga dengan outer warna hitam. Rambutnya dikuncir dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Taqaddas terlihat lebih tenang dari biasanya. Dia berjalan menuju lapas tanpa marah-marah seperti saat proses persidangan.

"Setelah ada putusan PT tanggal 8 Mei 2019 dan terdakwa sudah menerima, kami jaksa juga menerima kami bisa laksanakan eksekusinya. Pada hari ini 29 (Mei) kita eksekusi," kata Kasi Intel Kajari Badung Waher Tarihoran di lokasi.


 WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Dieksekusi ke LP Kerobokan WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Dieksekusi ke LP Kerobokan Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom



Sebelumnya diberitakan, Taqaddas divonis 6 bulan karena terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali. Taqaddas dinyatakan bersalah melanggar pasal 212 ayat 1 KUHP. Taqaddas lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali dan hasilnya tetap sama yaitu vonis 6 bulan penjara.


(ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads