Pantauan detikcom di LP Perempuan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (29/5/2019), Taqaddas tiba sekitar pukul 13.00 Wita. Dia keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Badung warna hijau didampingi jaksa dan juga petugas Imigrasi.
Taqaddas terlihat memakai dress warna putih motif bunga dengan outer warna hitam. Rambutnya dikuncir dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taqaddas terlihat lebih tenang dari biasanya. Dia berjalan menuju lapas tanpa marah-marah seperti saat proses persidangan.
"Setelah ada putusan PT tanggal 8 Mei 2019 dan terdakwa sudah menerima, kami jaksa juga menerima kami bisa laksanakan eksekusinya. Pada hari ini 29 (Mei) kita eksekusi," kata Kasi Intel Kajari Badung Waher Tarihoran di lokasi.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, Taqaddas divonis 6 bulan karena terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali. Taqaddas dinyatakan bersalah melanggar pasal 212 ayat 1 KUHP. Taqaddas lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali dan hasilnya tetap sama yaitu vonis 6 bulan penjara.