Jakarta - Staf
Joko Driyono, Salim, mengaku diperintahkan menghancurkan dokumen terkait laporan keuangan PT Liga Indonesia, tetapi tidak diketahui dokumen tahun berapa yang dihancurkan. Perintah itu dia dapatkan dari mantan staf keuangan PT Liga Indonesia, Subekti.
"Itu sebelum kejadian. Jam 8 sebelum datang polisi. Karena mesin penghancur kertasnya, kalau sudah panas, langsung mati. Dokumen berkas keuangan yang sudah nggak bisa dipakai," kata Salim saat bersaksi untuk Jokdri di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Yang disuruh dimusnahkan laporan keuangan PT Liga yang lama," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salim merupakan
office boy (OB) di PT Liga Indonesia. Ia mengaku menghancurkan dokumen kertas tersebut pada Rabu (30/1) hingga Kamis (31/1). Akan tetapi serpihan bekas kertas dipotong masih dapat ditemukan di pantri saat polisi melakukan penggeledahan pada Jumat (1/2). Salim mengatakan berkas yang dihancurkan itu tidak sempat dihancurkan semua karena sebelumnya, pada Kamis, ada gangguan mati listrik di kantornya.
"Sampahnya saya sudah buang, tapi masih ada satu bundel yang masih
dihancurin. Saya lupa
ngebersihin, Pak," ujarnya.
Ia diminta oleh mantan Direktur Keuangan PT Liga Indonesia Subekti terkait dokumen keuangan kantornya. Saat ini, menurut Salim, Subekti sudah pindah menjadi pengurus di Persija.
"Dulu kasir keuangan PT Liga Indonesia. Sekarang kasir Persija," sambungnya.
Namun Salim tidak dapat memastikan dokumen tahun berapa yang diminta dihancurkan. Salim mengaku tidak membaca dulu dokumen yang diminta dihancurkan.
"Itu perintah Subekti, Pak, bagian keuangan," kata Salim.
Salim mengatakan tidak mendapat perintah dari
Jokdri untuk menghancurkan dokumen. Melainkan perintah yang diterimanya hanya diminta mengamankan laptop dan DVR CCTV yang ada di pantri. Belakangan, diketahui laptop yang ada di ruangan Jokdri disebut milik Subekti.
"Itu (laptop di ruangan Jokdri) di dalam ruangan. Karena di meja itu ada laptop diambil saja," kata Salim.
Sebelumnya, penyidik Satgas Antimafia Bola, Ipda Gusti Ngurah Krisna, mengatakan membeberkan temuan sobekan kertas di pantri kantor Joko Driyono. Sobekan kertas itu dicurigai sebagai barang bukti kasus pengaturan skor.
Gusti mengatakan awalnya penyidik
Satgas Antimafia Bola datang untuk menyegel kantor PT Liga Indonesia di gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada tanggal 31 Januari. Penyidik belum dapat masuk ke kantor Jokdri karena sudah terkunci.
Kemudian, pada 1 Februari pagi, penyidik datang kembali ke kantor tersebut dan menemukan hal mencurigakan di pantri kantor Jokdri, yaitu sobekan kertas yang diduga berasal dari mesin penghancur kertas. Awalnya penyidik sempat mengira sobekan kertas itu adalah sampah.
"Sampai di tempat, Saudara Pujo yang mengecek bagian pantri ada sampah sampah yang dikira robekan kertas menggunakan mesin penghancur kertas. Kenapa kami tahu karena di Polda pun kami sering melakukan penghancuran kertas," ujar Gusti dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini