Gusti mengatakan awalnya penyidik Satgas Antimafia Bola datang untuk menyegel kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan pada tanggal 31 Januari. Penyidik belum dapat masuk ke kantor Jokdri karena sudah terkunci.
Kemudian pada 1 Februari pagi, penyidik datang kembali ke kantor tersebut dan menemukan hal mencurigakan di pantry kantor Jokdri, yaitu sobekan kertas yang diduga berasal dari mesin penghancur kertas. Awalnya penyidik sempat mengira sobekan kertas itu adalah sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai di tempat, saudara Pujo yang mengecek bagian pantry ada sampah sampah yang dikira robekan kertas menggunakan mesin penghancur kertas. Kenapa kami tahu karena di Polda pun kami sering melakukan penghancuran kertas," ujar Gusti dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Selanjutnya penyidik menginterogasi anak buah Jokdri, Mus Mulyadi. Penyidik menyebut Mus Mulyadi awalnya tidak mengaku. Tetapi setelah diinterogasi mendalam, ia mengaku diperintah Jokdri untuk mengambil barang bukti dan menghancurkannya dari ruangan Jokdri pada 1 Februari sekitar pukul 00.00 WIB.
"Situasi ini apalagi sudah menjadi berita nasional. Jadi saya kira pengurus PSSI itu sudah paham dengan kegiatan kami. Jadi kami kira dokumen penting yang menunjukkan, walaupun kami tidak signifikan tidak diketahui barang apa. Tapi menurut kami bukti laporan keuangan yang tidak mau diketahui. Itu asumsi awal kami saat menemukan serpihan itu," kata Gusti.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini