Awalnya Jokdri meminta anak buahnya yang bernama Muhamad Mardani Morgot alias Dani mengambil barang bukti dari ruangannya melalui akses khusus dari apartemen. Adapun alat bukti yang diambil berupa DVR server CCTV dan 1 unit laptop merek HP Notebook 13 berwarna silver.
Muhamad Mardani juga sempat menukar DVR CCTV yang masih bagus dengan yang sudah rusak. Selanjutnya, barang bukti DVR CCTV yang masih bagus dan laptop disimpan di mobil Jokdri, yaitu VW Tiguan warna silver bernomor polisi B-2598-TE, yang diparkir di lantai basement Rasuna Office Park.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah selesai, Muhamad Mardani dihubungi Jokdri. Jokdri menanyakan lokasi penyimpanan barang-barang berupa notebook dan DVR CCTV.
Muhamad Mardani mengatakan barang-barang tersebut berada di dalam mobil Jokdri. Kemudian Jokdri meminta Muhamad Mardani memindahkan barang bukti itu dari mobilnya.
"Terdakwa (Jokdri) menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot agar barang-barang tersebut dipindahkan, dan mengatakan yang penting jangan berada di mobil Terdakwa," ujar jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Selanjutnya, atas perintah Jokdri, Muhamad Mardani memindahkan barang berupa notebook ke apartemen Jokdri. Sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke kendaraan milik Herwindyo, yaitu mobil Honda City.
"Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari penyidik Satgas Antimafia Bola," sambung jaksa Sigit.
Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan mengambil barang sesuatu, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Ketiga, Jokdri juga didakwa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda atau atas nama penguasa umun yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, yang masuk tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Juga "Joko Driyono Didakwa Rusak Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor":
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini