"Sekilas membaca memang ada yang sama, tapi selebihnya nanti kan kita lihat dari proses persidangan. Tapi memang ada sebagian yang sama. Kita lihat nanti prosesnya di MK," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Namun Bawaslu tetap mengapresiasi keputusan BPN mengajukan gugatan ke MK. Abhan mengatakan langkah konstitusional itu lebih baik daripada melakukan aksi di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami harus menghargai upaya yang dilakukan oleh BPN 02 terkait mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi negara ini. Kami kira ini upaya yang baik. Artinya apa? Bahwa jalan konstitusional itulah yang ditempuh daripada jalan, ada aksi-aksi di jalan," ujar Abhan.
Pada persidangan nanti, Bawaslu dijadwalkan akan memberikan keterangan. Abhan mengatakan saat ini Bawaslu tengah menyiapkan jawaban yang akan dipaparkan di persidangan nanti.
"Bawaslu tentu akan menyiapkan diri dan hari ini juga kami akan menyiapkan diri untuk nantinya menjadi pihak di dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang memberi keterangan," kata Abhan.
Lebih lanjut Abhan menambahkan Bawaslu akan menyampaikan hasil pengawasan secara objektif dan sesuai dengan fakta. Ia menegaskan Bawaslu tidak akan menyampaikan opini, namun memaparkan fakta pengawasan dari tahapan awal pemilu hingga proses rekapitulasi suara selesai.
"Pihak pemberi keterangan nanti akan menyampaikan hasil pengawasan kami secara objektif atas fakta-fakta. Jadi kami tidak beropini, tetapi menyampaikan secara fakta hasil pengawasan selama tahapan awal sampai tahapan kemarin rekapitulasi," tutupnya. (lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini