"Diberi kesempatan sebetulnya pemohon ini melakukan perbaikan sekiranya diperlukan sampai sebelum registrasi, sebelum 11 Juni nanti. Jadi masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan," ujar jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (28/5/2019).
Perbaikan tersebut di antaranya alat bukti dan daftar alat bukti. Namun, bila ada penambahan alat bukti, MK masih memberi kesempatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menyatakan alat bukti yang sudah diterima saat ini sebagaimana yang dipublikasi di website MK.
"Nanti sekiranya ada yang ingin disampaikan dalam sidang ya mungkin saja (perbaikan permohonan). Tanggal 14, misalnya, dalam pemeriksaan pendahuluan itu mereka meminta izin kepada majelis hakim untuk beberapa hal atau mencantumkan bukti bahan itu masih dimungkinkan, tergantung nanti majelis hakim," pungkas Fajar.
KSPI: Ribuan Buruh Akan Kawal Sidang Laporan BPN di MK (azr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini