"Kami sangat yakin sekali ya jika permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh tim hukum atau pengacara dari BPN ke Mahkamah Konstitusi akan diterima oleh majelis hakim," kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis, kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Ali Lubis memerinci keyakinan BPN bahwa gugatan hasil pilpres tersebut bakal diterima majelis hakim. Pertama, dia menyebut tim hukum yang ditunjuk Prabowo-Sandi merupakan orang-orang handal nan berpengalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia yakin bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Prabowo akan cukup nantinya. Dia menyebut tim hukum akan menyerahkan bukti-bukti strategis di persidangan.
Untuk diketahui, MK masih memberikan waktu bila Prabowo-Sandiaga akan menambah alat bukti.
"Adapun terkait bukti-bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan kemarin itu menurut saya belum semuanya, karena terkait bukti-bukti yang paling penting tentu akan dihadirkan di muka persidangan nanti ya, sebab saya pikir ini bagian dari strategi tim pengacara agar tidak terbaca oleh lawan," kata Ali Lubis.
"Terkait bukti link berita, saya pikir itu nggak masalah sepanjang relevan karena pemberitaan itu kan ada karena adanya suatu peristiwa. Artinya, link berita dapat dijadikan bukti petunjuk bagi majelis hakim dalam mengambil putusan nanti," imbuh dia.
Ketika 'Link' Berita Jadi Alat Bukti Tim BPN, Simak Videonya:
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini