"Menurut saya upaya-upaya untuk memudahkan orang mencap makar ini bagian dari kemunduran demokrasi. Makar itu kan jelas penggunaan kekerasan, berusaha menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan dengan mungkin bersenjata," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Fadli mengatakan makar didefinisikan sebagai upaya penggulingan kekuasaan yang disertai aksi kekerasan. Sementara itu, kata dia, Kivlan tidak melakukan kekerasan dan tak bersenjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penggunaan pasal makar ini diteruskan, Indonesia bukan lagi negara demokrasi. Akan jadi negara otoriter murni kalau pasal makar hanya karena omongan," imbuh Fadli.
Ia pun mempertanyakan mengapa pasal makar tidak digunakan untuk menjerat gerakan separatis di Papua. Fadli mengatakan hal ini menjadi bukti bahwa hukum jadi alat kepentingan kekuasaan.
"Kenapa hal ini tidak dilakukan ke gerakan separatis di Papua? Mereka bersenjata. Tapi pemerintah tidak melakukan apa-apa. Jadi hukum betul-betul sudah menjadi alat kepentingan kekuasaan," kata Fadli.
Informasi mengenai status tersangka Kivlan Zen ini sebelumnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Kivlan selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019.
"Besok yang bersangkutan melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik, terkait menyangkut masalah status hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka terhadap kasus makar," kata Dedi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 jo Pasal 87 KUHPidana dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107 KUHPidana.
Simak Juga "Jadi Saksi Kasus Eggi, Kivlan Ditanya soal Seruan People Power":
(tsa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini