Siska, Muncikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan

Siska, Muncikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 17:35 WIB
Siska saat disidang (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska dituntut 7 bulan pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejati Jatim dalam sidang yang digelar tertutup.

"Jaksa menuntut 7 bulan penjara, tuntutan itu sama dengan terdakwa Tentri dan Nindy," ujar kuasa hukum Siska, I Putu Dana kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa(28/5/2019).

Usai tuntutan 7 bulan pidana penjara yang diterima oleh Siska, I Putu Dana akan mengajukan keberatan melalui nota pledoi.


"Keberatan yang akan kita sampaikan dalam pledoi nanti akan kita sampaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," kata I Putu Dana.

I Puta Dana menambahkan sejak awal persidangan Siska banyak terjadi kejanggalan. Salah satunya adalah sosok Rian Subroto tidak pernah dihadirkan di persidangan. Rian Subroto disebut sebagai pengguna jasa Vanessa.

"Bahkan majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan, itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," tandas I Putu Dana.


Untuk diketahui, ketiga muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ditangkap Polda Jatim dari tempat yang berbeda. Ketiganya adalah, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Simak Juga 'Muncul Nama Baru yang Diduga Terlibat Kasus Vanessa Angel':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.