"Ya HR (Hanum Rais) kita periksa berkaitan dengan pernyataan dia. Ya ini pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2019).
Argo menyampaikan, penyidik perlu meminta keterangan dari Hanum sebagai saksi dalam kasus itu. Sebab, Hanum diketahui sebagai salah satu orang yang menyebarkan informasi bahwa luka lebam di wajah Ratna adalah bekas penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Argo, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus ini. Namun dalam waktu dekat ini, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain terkait kasus Ratna Sarumpaet.
Diketahui, Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (28/5), Ratna dituntut 6 tahun penjara.
Simak Juga 'Polisi Lakukan Pengembangan Kasus, Ratna Sarumpaet: Saya Stres!':
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini