Provokator Lempar Kotoran Ditangkap, Polisi: Jarimu Mengantar ke Penjara

Provokator Lempar Kotoran Ditangkap, Polisi: Jarimu Mengantar ke Penjara

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 23:14 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan seruan Heru (31) dan Anto (27) melempar kotoran, yang viral di media sosial, adalah sebuah provokasi. Hengki mengingatkan, provokasi di media sosial bisa berdampak fatal.

"Ini sangat mengkhawatirkan, apakah itu sifatnya hoax ataupun memprovokasi. Akibatnya sangat fatal," kata Kombes Hengki kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).

Hengki mengatakan banyak peristiwa fatal yang terjadi di masyarakat akibat provokasi di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi melalui media sosial," imbuh Hengki.

Hengki mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menindak para penyebar hoax, provokasi, maupun ujaran kebencian di media sosial. Dia berharap tindakan tegas akan memberikan efek jera terhadap masyarakat.

"Oleh karena itu, kita harus memberikan efek jera di sini, memberikan efek deteren, sehingga berimplikasi preventif, sehingga orang takut berbuat seperti ini lagi," tuturnya.

Hengki mengatakan pelaku tidak sepatutnya menyebar ujaran kebencian di media sosial. Sedangkan polisi saat itu tengah mengamankan aksi yang berbuntut kerusuhan.



"Kata-kata yang tidak senonoh tidak semestinya ditujukan kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan pengamanan daripada rusuh yang melakukan tindakan-tindakan anarkis," lanjut Hengki.

Hengki kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak asal menyebarkan segala sesuatu di media sosial. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam bermedia sosial.

"Artinya, jarimu bisa mengakibatkan atau mengantarkan Saudara ke penjara kalau tidak digunakan secara bijak," tandas Hengki.

Heru dan Anto ditangkap tim Satreskrim Polres Jakbar di bawah pimpinan Kompol Edy Sitepu di Bekasi dan Jakarta Timur pada Minggu (26/5). Keduanya ditangkap setelah video ajakannya melempar kotoran ke petugas kepolisian viral di media sosial.

(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads