"Izinkan kami menyampaikan perihal tersebut di atas dengan harapan kedudukan dan marwah Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Mahkamah Keadilan dan Mahkamah Kebaikan yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dengan keputusan yang berkeadilan dan bukan sebagai 'Mahkamah Kalkulator' yang berfungsi sebagai penghitung suara suatu sengketa pemilu semata," demikian bunyi gugatan di halaman 1 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (27/5/2019).
Berkas itu ditandatangani oleh advokat Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yasid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhaji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu menambah singkatan MK menurut tim Prabowo. Sebelumnya, MK disebut singkatan dari Mahkamah Kalkulator.
Dalam pendahuluan gugatannya, tim hukum Prabowo mengutip Alquran Surah Al Hajj ayat 69, yang artinya:
Allah akan mengadili di antara kamu pada hari kiamat tentang apa yang dahulu kamu memperselisihkannya.
Mereka juga mengutip Surah As Sajdah ayar 25, yang artinya:
Sungguh Rabbmu (Allah SWT), Dia yang memberikan keputusan di antara mereka pada hari kiamat tentang apa yang dahulu mereka perselisihkan padanya.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPU-red) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga yang ditandatangani tim hukum.
7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini