"Ya tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta. Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," kata Hasto, di kantor PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Hasto.
"Hukum ini kan berdasarkan bukti bukti materiil tidak bisa hukum didasarkan pada perasaan atau dugaan. Tapi berdasarkan sebuah fakta-fakta yang disebut sebagai bukti materiil, itu yang (harus) disampaikan oleh mereka hal tersebut," ujar Hasto.
Hasto mengatakan tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin akan menyiapkan jawaban terkait dalil permohonan yang digugat BPN Prabowo-Sandi besok. Ia mengaku siap menghadapi gugatan pihak Prabowo.
"Bahkan besok kami juga akan melakukan rapat konsolidasi untuk membahas seluruh aspek (terkait gugatan BPN)," ungkap Hasto.
"Kita hormati Mahkamah Konstitusi dan apa pun yang diputuskan harus kita terima dengan baik. Jangan buat sebuah skenario curang sebelum hal tersebut bisa dilaksanakan dan dibuktikan," pungkasnya. (yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini