"Mudah-mudahan dalam waktu sebulan-dua bulan sebelum dari pada era dewan yang baru pasti sudah ada lah," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Iman Satria, Minggu (26/5/2019) malam.
Baca juga: Syaikhu Mengkritik, PKS Minta Maaf |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu mohon maaf ada yang tidak berlanjut untuk dewan yang akan datang," jelasnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI untuk pemilihan Wagub DKI Jakarta mulai melaksanakan tugas pada Senin (20/5). Mereka punya waktu maksimal 6 bulan untuk bertugas.
"Sudah (terbentuk), kan Senin sudah mulai kerja tanggal 20 (Mei 2019). Mulai rapat pertama. Jumlah tim kalau nggak salah 35," ucap Sekretaris Dewan M Yuliadi saat dihubungi, Jumat (17/5).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kerja Pansus maksimal 6 bulan. Hal itu tertuang pada Pasal 64 ayat 4. Berikut ini bunyinya:
Masa kerja panitia khusus: a. paling lama I (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau b. paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
DPRD DKI Jakarta sendiri telah menunjuk Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji menjadi ketua pansus wakil gubernur (wagub). Sedangkan Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus ditunjuk menjadi wakilnya.
Ada dua nama cawagub pengganti Sandiaga Uno yang diusulkan parpol pengusung Pilgub DKI 2017, yakni PKS dan Gerindra. Kedua nama itu adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, yang berasal dari PKS.
Soal Isu Sandi Kembali ke Kursi Wagub, BPN: Selesaikan Pemilu Dulu:
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini