"Sudah (terbentuk), kan Senin sudah mulai kerja tanggal 20 (Mei 2019). Mulai rapat pertama. Jumlah tim kalau nggak salah 35," ucap Sekretaris Dewan M Yuliadi saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kerja Pansus maksimal 6 bulan. Hal itu tertuang pada Pasal 64 ayat 4. Berikut ini bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat pertama, Pansus akan mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri akan dimintai masukan tentang mekanisme pemilihan wakil gubernur.
"Sebagai bahan kasih masukan mekanisme tata cara pemilihan wagub dan pembuatan tatib," ucap Yuliadi.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta menunjuk Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji menjadi ketua pansus wakil gubernur (wagub). Sedangkan Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus ditunjuk menjadi wakilnya.
"Masalah wagub sudah saya laksanakan. Nanti setelah 22 Mei. Saya akan gelar, proses berjalan. Ketua Pansus Ongen Sangaji dan wakilnya, Pak Bestari Barus," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) kepada wartawan, Senin (12/5).
Ada dua nama cawagub pengganti Sandiaga Uno yang diusulkan parpol pengusung Pilgub DKI 2017, yakni PKS dan Gerindra. Kedua nama itu adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, yang berasal dari PKS. (aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini