"Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin. Jadwal ulang minggu depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Cabut Praperadilan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," ucapnya.
Sofyan sebelumnya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tak hadir karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.
"Pada pagi ini kami sampaikan bahwa Bapak Dirut PLN Sofyan Basir, pagi ini memenuhi panggilan di Kejaksaan Agung. Tentunya sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya untuk memenuhi undangan panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant (MVPP) PT PLN,"kata Vice President Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan yang digelar di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan menjadi orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka.
Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Ditunda!:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini