"Mengajukan atau mencabut praperadilan itu hak tersangka, tapi saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
"Selain itu, penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya mau fokus pada pokok perkara," kata Soesilo.
Sebelumnya, praperadilan Sofyan sempat dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 20 Mei lalu. Namun KPK meminta penundaan. Hakim tunggal yang mengadili praperadilan itu, Agus Widodo, saat itu memutuskan menunda sidang tersebut hingga 17 Juni 2019.
Praperadilan itu sebelumnya diajukan Sofyan karena menilai penetapan tersangka padanya oleh KPK tidak sesuai dengan KUHAP, begitupun menurutnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan itu belum jelas. Sofyan memang saat ini berstatus sebagai tersangka di KPK dengan sangkaan menerima suap dalam pusaran perkara terkait PLTU Riau-1.
Menurut KPK, Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mendapatkan proyek tersebut, sedangkan Eni menjadi fasilitator antara Kotjo dengan 'orang dalam' PLN, termasuk pada Sofyan.
Dalam perkembangan kasus itu, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham turut terseret karena disebut KPK membantu mengarahkan Eni dalam menerima suap. Eni dan Kotjo telah dinyatakan bersalah serta dieksekusi untuk menjalani putusan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Idrus--meski sudah divonis bersalah--belum dieksekusi karena masih mengajukan upaya banding atas vonisnya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini