"Cabut," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (24/5/2019).
Soesilo menduga Sofyan ingin berfokus pada pokok perkara yang menjeratnya sehingga mencabut praperadilan itu. "Sepertinya mau fokus pokok perkara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praperadilan itu sebelumnya diajukan Sofyan karena menilai penetapan tersangka padanya oleh KPK tidak sesuai dengan KUHAP. Dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan itu pun, menurutnya, belum jelas. Sofyan memang saat ini berstatus sebagai tersangka di KPK dengan sangkaan menerima suap dalam pusaran perkara terkait PLTU Riau-1.
Menurut KPK, Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mendapatkan proyek tersebut, sedangkan Eni menjadi fasilitator antara Kotjo dengan 'orang dalam' PLN, termasuk pada Sofyan.
Dalam perkembangan kasus itu, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham turut terseret karena disebut KPK membantu mengarahkan Eni dalam menerima suap. Eni dan Kotjo telah dinyatakan bersalah serta dieksekusi untuk menjalani putusan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Idrus--meski sudah divonis bersalah--belum dieksekusi karena masih mengajukan upaya banding atas vonisnya.
Simak Juga 'Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini