Masih Protes Pengap, Rommy Minta Jubir KPK Nginap di Rutan 3 Hari

Masih Protes Pengap, Rommy Minta Jubir KPK Nginap di Rutan 3 Hari

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 19:17 WIB
Tersangka jual-beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy alias Rommy (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Romahurmuziy menantang balik Kabiro Humas KPK Febri Diansyah untuk merasakan kondisi rutan KPK. Mantan Ketua Umum PPP yang biasa dipanggil Rommy itu sebelumnya memang mengeluhkan kondisi rutan itu.

"Ya yang merasakan saya kan, kalau Pak Febri bilang nggak pengap, coba rasain saja tidur di sana 3 hari," kata Rommy setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Rommy sebelumnya mengeluhkan soal dispenser di rutan KPK yang menurutnya sudah lama tidak diganti. Febri kemudian merespons dengan mengatakan kondisi rutan sudah sesuai dengan aturan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan kondisi air di rutan disebutnya selalu diganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa kata Rommy?

"Ganti baru satu, yang satunya belum," kata Rommy.
Febri juga mengatakan seorang tahanan memang akan tidak merasakan kenyamanan di dalam rutan sebagai konsekuensi atas dugaan perbuatan padanya. Namun, atas hal itu, Rommy tidak merespons jelas.

"Kan rutan nggak bisa nyaman, Pak?" tanya wartawan.

"Hmm," jawab Rommy.

Sebelumnya Febri menyebut Rommy memang kerap mengeluhkan kondisi rutan KPK. Dulu, ketika awal menjalani penahanan, Rommy pernah mengeluhkan ventilasi rutan. Kini Rommy mengeluh soal dispenser.

"Dalam proses penahanan, RMY (Romahurmuziy) memang beberapa kali mengeluh. Selain tentang air, pernah mengeluhkan rutan yang panas, kipas angin, ventilasi udara, dan lain-lain," kata Febri.

"Jika berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan, tentu tidak akan pernah bisa karena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan. Karena itu, justru KPK mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi agar tidak perlu diproses sebagai tersangka, dilakukan penahanan, hingga proses hukum lanjutan sebagai narapidana korupsi jika divonis bersalah di pengadilan," imbuhnya.
Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rommy diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar eks Ketum PPP itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.



Simak Juga 'KPK Benarkan Rommy Sakit, Bukan Rintangi Peradilan':

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads