KPK Sindir Rommy soal Dispenser: Ingin Nyaman di Rutan Ya Tak Bisa

KPK Sindir Rommy soal Dispenser: Ingin Nyaman di Rutan Ya Tak Bisa

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 16:41 WIB
Tersangka jual-beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy alias Rommy. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyindir Romahurmuziy alias Rommy yang mengeluhkan soal air di dalam dispenser yang disediakan di dalam rumah tahanan (rutan). Rommy sebelumnya mengeluh karena menurutnya dispenser itu belum pernah dikuras.

"Terkait dengan keluhan RMY (Romahurmuziy) di rutan, KPK memastikan perlengkapan, makanan, dan keamanan dalam pengelolaan rutan dilakukan sesuai dengan standar yang diatur di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk aspek kebersihan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).

"Untuk dispenser tadi saya sudah cek, ada 2 unit yang disediakan untuk rutan pria di ruang bersama. Selain dalam keadaan bersih dan diganti jika sudah habis, jumlah 2 unit kami nilai cukup jika dibanding jumlah tahanan di rutan pria," imbuh Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri juga menyebut KPK selalu menyediakan dokter yang merawat para tahanan yang mengeluh sakit. Bahkan Rommy, disebut Febri, sampai pernah mendapatkan pembantaran lebih dari sebulan.

"Jika berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan, tentu tidak akan pernah bisa karena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan," ucap Febri.
Sebelumnya, Rommy, yang juga tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), mengeluhkan kondisi dispenser air di rutan KPK. Ia menyebut dispenser air tersebut tak pernah dibersihkan sehingga membuat tahanan mengalami diare.

"Minumnya yang kemarin saya minta, teman-teman bergiliran diare di sana, makanya diminta. Kayaknya dispensernya itu udah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras gitu lo. Jadi kita minta itu dikuras atau diganti dispensernya," ujar Rommy.

KPK menetapkan Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Eks Ketum PPP itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.



Simak Juga 'KPK Benarkan Rommy Sakit, Bukan Rintangi Peradilan':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads