Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 21 September 2026Suap yang melibatkan sejumlah orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sudah terlacak Komisi Pemberantasan Korupsi pada 27 Agustus 2026. Jauh sebelum operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin, 14 September 2026. Saat itu, penyidik KPK sudah memantau pertemuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, dengan yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid, Erwin.
“Pertemuan dilakukan di salah satu coffee shop di Jaksel (Jakarta Selatan), di area Senayan,” ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada reporter detikX.
Di situ, kata Budi, Erwin diduga menyerahkan uang titipan dari PT Summarecon Agung Tbk senilai Rp 200 juta kepada Sontang. Tujuannya agar Sontang mau membuka blokir hak guna bangunan (HGB) yang dikelola Summarecon di Bogor.
HGB tersebut diblokir atas permintaan sejumlah ahli waris yang mengaku tanahnya berada dalam kawasan Summarecon Bogor. Beberapa tanah di kawasan yang sama juga diduga telah dipatok dan dijual ke Summarecon tanpa sepengetahuan ahli waris.
Summarecon sempat mengurus secara resmi pembukaan blokir tersebut ke Kantor Pertanahan Bogor. Namun Sontang berulang kali menolak.
“SCM tidak mau membuka blokir kalau tidak ada perintah atasan,” ungkap Budi.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Ardhi kemudian mencari cara lain agar Sontang mau membuka blokir HGB tersebut. Kebetulan, kata Budi, Adrianto mengenal Erwin sebagai orang yang dianggap cukup dekat dengan Nusron.

Para tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digiring menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Foto : Ari Saputra/detikfoto
Adrianto lantas memerintahkan orang kepercayaannya, Rizal Pahlevi dan Yaser Alfarisi, untuk menjembatani komunikasi dengan Erwin. Kepada Erwin, keduanya meminta agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang terkait persoalan Summarecon. Erwin mengamini permintaan itu dan mulai menjalin komunikasi dengan Sontang.
Setelah beberapa pertemuan, Sontang akhirnya mau bernegosiasi dengan Summarecon. Awalnya, kata Budi, dia meminta uang pelicin Rp 2,7 miliar. Namun Summarecon tidak menyanggupinya.
Kepada Erwin, dia lantas memberi kode “2”, yang dianggap KPK adalah Rp 2 miliar. Lagi-lagi, Summarecon juga tidak menyanggupi dan meminta Erwin menegosiasi ulang dengan angka Rp 1,5 miliar. Angka itulah yang kemudian disepakati.
Sebagai tanda jadi, pihak Summarecon memberikan panjar kepada Sontang senilai Rp 300 juta. Penyerahan tersebut dilakukan pada Maret 2026 sehingga, sampai OTT KPK pada 14 September lalu, Sontang baru menerima Rp 500 juta dari Summarecon.
“Tapi uangnya sudah full dikasih ke ERW.” kata Budi.
Budi mengatakan ketika transaksi antara Erwin dan Sontang terjadi, KPK sengaja tidak langsung melakukan OTT untuk melakukan pengembangan ke kasus lainnya. Benar saja, KPK pun akhirnya menemukan klaster korupsi lainnya yang diduga juga melibatkan orang-orang kepercayaan Nusron.
Budi mengatakan klaster ini terkait dengan dugaan gratifikasi mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya terkait proses pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
Baca Juga : Kalang Kabut Menyembunyikan Uang Korupsi

Infografis : Zaki Alfarabi
Dalam kasus ini, Erwin juga diduga menerima uang Rp 2,1 miliar dari PT BPA. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Arif Sugiyanto, yang diduga juga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, sebesar Rp 1,8 miliar.
Selain Arif dan Erwin, kasus tersebut juga melibatkan nama-nama lain, termasuk Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR BPN, Lampri.
“Para pihak tersebut diduga juga merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Menteri ATR/BPN,” ungkap Budi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selain uang Rp 2,1 miliar, Arif bersama Lampri juga diduga menerima uang Rp 8 miliar. Uang tersebut diberikan dalam sembilan koper berwarna merah bertulisan nama ‘Lampri’.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Taufik, KPK menemukan setoran sekitar Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari rekening Arif Sugiyanto dan beberapa penerimaan lainnya yang juga diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.
"Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," ungkap Taufik pada Selasa, 15 September 2026.
Dalam klaster ini, lanjut Taufik, Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin dan Muhmmad Fakhry, yang mengumpulkan dana haram dari sejumlah pengurusan kasus pertanahan dan setoran untuk kenaikan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Uang yang disimpan Arif itu kemudian diserahkan kepada politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, yang juga diduga merupakan orang dekat Nusron.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Foto : Gilang Faturahman/detikfoto
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah rumah para tersangka, salah satunya Arif Sugiyanto. Di rumah Arif, KPK menemukan uang senilai Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, dan jutaan uang pecahan mata uang lainnya. Total, KPK telah menyita Rp 106 miliar dalam kasus ini.
Selain rumah para tersangka, KPK menggeledah kantor Summarecon Bogor dan sejumlah ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan sejumlah ruangan direktorat di bawahnya. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Delapan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Adrianto Pitojo Ardhi serta orang kepercayaannya, Rizal Pahlevi. Dua pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Sontang Coin Manurung dan Lampri. Sisanya, merupakan orang yang diduga berada di lingkaran Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry.
Nusron tidak membantah ataupun membenarkan keterlibatan orang-orang dekatnya tersebut. Dalam wawancara door stop dengan sejumlah awak media, Nusron hanya mengaku akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
“Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” pungkas Nusron.
Begitu juga dengan Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi. Pihaknya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata Rulli kepada detikX.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi, Melanie Hotarina Margaret Sihotang (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim