Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan belasan bocah berusia 8-12 tahun itu akan dibawa ke lembaga sosial. "Pengambilan keputusannya, diserahkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)," ujar Maradona kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019).
Menurut Maradona, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai tahap penanganan yang dilakukan polisi, orang tua dan pekerja sosial (Peksos) seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya para bocah dibawa ke LPKS di kawasan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Polisi sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
"Intinya, kami dari pihak kepolisian mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak. Makanya dalam penanganan kasus ini kami tidak sembarangan, bekerja sama dengan Peksos dan orang tua," ucap Maradona. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini