19 Bocah Garut Kecanduan Seks akan Dibawa ke Lembaga Sosial

19 Bocah Garut Kecanduan Seks akan Dibawa ke Lembaga Sosial

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 23 Mei 2019 14:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Garut - April 2019 lalu, warga Garut dihebohkan dengan adanya kasus 19 bocah yang kecanduan seks menyimpang. Kasusnya ramai diperbincangkan. Polisi dan pekerja sosial langsung turun tangan. Lalu, bagaimana hasil penanganannya?


Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan belasan bocah berusia 8-12 tahun itu akan dibawa ke lembaga sosial. "Pengambilan keputusannya, diserahkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)," ujar Maradona kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019).

Menurut Maradona, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai tahap penanganan yang dilakukan polisi, orang tua dan pekerja sosial (Peksos) seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasus ini, hanya ada dua pilihan yakni dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan ke LPKS," katanya.


Rencananya para bocah dibawa ke LPKS di kawasan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Polisi sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.

"Intinya, kami dari pihak kepolisian mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak. Makanya dalam penanganan kasus ini kami tidak sembarangan, bekerja sama dengan Peksos dan orang tua," ucap Maradona. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads