"Kedua pria ini ditangkap secara terpisah. Pria yang membawa senjata api ditangkap saat hendak masuk ke kerumunan massa aksi," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha, yang dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ini dilakukan di depan kantor Bawaslu Sumut, Jl H Adam Malik, Medan. Aksi ini berlangsung sejak Rabu (22/5) siang hingga larut malam.
"Masih kita dalami apakah dua laki-laki ini merupakan penyusup atau bagian dari peserta aksi," kata Kasatreskrim.
Yudha mengimbau massa aksi tidak membawa senjata tajam ataupun barang berbahaya lainnya yang dapat mengganggu atau mengacaukan situasi keamanan.
"Apalagi kita khawatirkan rawan provokator, rawan menyulut psikologi massa berubah menjadi beringas. Itu yang kita antisipasi. Saran kami, jangan bawa sajam. Kalau mau menyampaikan pendapat, silakan," ujarnya
Deretan Fakta Kerusuhan di Aksi 22 Mei:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini