Pada 14 Mei 2019, Prabowo berbicara dalam simposium 'Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Dia menegaskan tak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran penghitungan Pemilu 2019. Kemudian, Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Muhammad Syafii, menyampaikan pihaknya tak mempercayai jalur hukum yang disediakan negara, yakni MK, untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
"MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu," kata Fadli.
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar, berkontainer-kontainer. Waktu itu saksinya memang kita bagi tugas, ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK. Jadi MK itu nggak ada gunanya dalam persoalan memberikan judgement soal pemilu karena pengalaman yang lalu," lanjut Fadli.
BPN sempat menyatakan akan menempuh jalur MK, namun khusus untuk sengketa Pemilu Legislatif 2019. Adapun untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019, mereka tetap emoh ke MK. Sengketa Pilpres 2019 akan coba diselesaikan lewat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada 21 Mei 2019 dini hari, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019. Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul atas Prabowo-Sandiaga. Pada hari inilah dinamika terjadi. BPN Prabowo-Sandi berubah dari yang semula tak mau menempuh jalur gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK menjadi mau menempuh jalur MK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Dasco mengatakan pihaknya dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan. Salah satunya terkait penghitungan suara yang sangat signifikan.
Prabowo menjelaskan kenapa kini pihaknya menempuh jalur MK. Soalnya, dia adalah orang yang taat konstitusi.
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Prabowo lantas menyeru seluruh simpatisan tetap tertib. Ia mengarahkan relawan dan simpatisan mencari keadilan sesuai dengan konstitusi.
"Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan pendukung, dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga agar aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai berakhlak dan konstitusional," katanya.
Ada batas waktu tiga hari setelah pengumuman rekapitulasi KPU sebagai tenggat BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK, untuk konteks Pemilu 2019 ini terhitung mulai 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini