"Iya, sebagai advokat profesional tidak mudah tapi kami menghargai hak konstitusional," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.
Menurut Yusril, kubu Prabowo-Sandi akan berat membuktikan kecurangan selisih hasil rekapitulasi KPU. Sebab, Yusril sangat berpengalaman menangani perkara sengketa pemilu di MK.
"MK mengadili dan memeriksa hasil, Anda dapat berapa, dan saya dapat berapa kok saya diumumkan KPU kok dapat 1.000 suara padahal saya ada 1.500 suara, sebenarnya simpel tapi pembuktian berat sekali," jelas dia.
Selain itu, ia menyebut ingin mendengarkan kecurangan selisih hasil suara yang akan digugat Prabowo-Sandi. Kubu Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan kecurangan tersebut.
"Kemudian beban pembuktian ada dalam pemohon, kalau ada 17 juta kecurangan silahkan Anda buktikan kami mau denger kecurangan seperti apa," tutur dia.
Sebelumnya, Prabowo-Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di Kediaman Prabowo, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Simak Juga 'KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan BPN Prabowo di MK':
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini