BPN: Masalah Pilpres Laporkan ke Bawaslu, Pileg ke MK

BPN: Masalah Pilpres Laporkan ke Bawaslu, Pileg ke MK

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2019 11:35 WIB
Foto: Arief/detikcom
Jakarta - Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyebut capres Prabowo Subianto belum terpikir ke MK, bukan tidak akan ke MK. Soal masalah pilpres, mereka masih berfokus melapor ke Bawaslu.

"BPN Prabowo-Sandi komitmen untuk langkah-langkah konstitusional, langkah kami konstitusional, kami memilih urusan Pilpres kita fokus ke Bawaslu. Terus sekarang Bang Ruhut (Ruhut Sitompul), kita belum pikir ke MK. Kita fokus ke Bang Bagja (Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu), ini kita laporkan terus dugaan TSM (terstruktur sistematis, masif) ini," ucap Andre, dalam diskusi Trijaya, D'Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (18/9/2019)


Sementara itu, masalah pemilu legislatif (pileg) akan diajukan ke MK. Ada beberapa daerah pemilihan (dapil) yang akan dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai caleg Gerindra, urusan pileg kita akan ke MK ada beberapa Dapil yang akan kita bawa ke MK. Jadi jelas langkahnya sangat konstitusional," ucap Andre.


Perlakukan berbeda ini, dilakukan karena beberapa kecurangan dilakukan untuk pilpres sehingga dilakukan perlakukan berbeda.

"Dugaan TSM luar biasa dan indikasi melibatkan aparat keamanan. Kepala daerah dukung petahana, lalu indikasi aparat keamanan memaksa kepala desa dukung petahana, memobilisasi BUMN itu di pilpres, bukan di pileg," ucap Andre.



Lihat video BPN Tolak Hasil Pilpres, Emoh Bayar Pajak, Tak akan Masuk Parlemen:

[Gambas:Video 20detik]

(aik/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads