"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan Kapal Patroli Cepat untuk tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp 1,12 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
![]() |
Kapal-kapal itu disebut terdiri dari FPB 28 m, 38 m, dan 60 m. Pada proses pelelangan terbatas, seorang pejabat pembuat komitmen atas nama Istadi Prahastanto diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal 28 m dan 60 m dan pelelangan umum untuk kapal 38 m.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, saat uji coba ternyata 16 kapal itu tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan. Kapal-kapal itu juga tidak memenuhi sertifikasi dual-class seperti yang dipersyaratkan di kontrak.
"Meskipun saat uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak memenuhi syarat namun pihak Ditjen Bea Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran," kata Saut.
![]() |
Selama proses pengadaan itu diduga Prahastanto menerima EUR 7.000 sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal tersebut. Dalam pengadaan ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp 117,7 miliar.
Total, ada 3 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka ialah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini