Mengenal 16 Kapal Patroli Bea Cukai Rp 1,12 T yang Dihempas Korupsi

Mengenal 16 Kapal Patroli Bea Cukai Rp 1,12 T yang Dihempas Korupsi

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 15:35 WIB
Salah satu kapal patroli cepat milik Ditjen Bea Cukai (Foto: dok Ditjen Bea Cukai)
Jakarta - Ada 16 kapal milik Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) yang diduga berselimutkan korupsi. Kapal-kapal tersebut merupakan kapal patroli cepat atau fast patrol boat atau FPB yang disebut KPK memakan anggaran Rp 1,12 triliun.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan Kapal Patroli Cepat untuk tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp 1,12 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Mengenal 16 Kapal Patroli Bea Cukai Rp 1,12 T yang Dihempas KorupsiIlustrasi kapal patroli cepat milik Ditjen Bea Cukai (Foto: dok Ditjen Bea Cukai)

Kapal-kapal itu disebut terdiri dari FPB 28 m, 38 m, dan 60 m. Pada proses pelelangan terbatas, seorang pejabat pembuat komitmen atas nama Istadi Prahastanto diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal 28 m dan 60 m dan pelelangan umum untuk kapal 38 m.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 16 kapal itu, ada 9 kapal yang dikerjakan oleh PT Daya Radar Utama (DRU). Kapal yang dikerjakan itu terdiri dari 5 kapal FPB ukuran 28 m yakni BC 20009 sampai BC 20013 dan 4 kapal FPB ukuran 38 m yakni kapal BC 30004 sampai BC 30007.




Singkat cerita, saat uji coba ternyata 16 kapal itu tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan. Kapal-kapal itu juga tidak memenuhi sertifikasi dual-class seperti yang dipersyaratkan di kontrak.

"Meskipun saat uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak memenuhi syarat namun pihak Ditjen Bea Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran," kata Saut.

Mengenal 16 Kapal Patroli Bea Cukai Rp 1,12 T yang Dihempas KorupsiSalah satu kapal patroli cepat milik Ditjen Bea Cukai (Foto: dok Ditjen Bea Cukai)


Selama proses pengadaan itu diduga Prahastanto menerima EUR 7.000 sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal tersebut. Dalam pengadaan ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp 117,7 miliar.

Total, ada 3 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka ialah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads