"KPK sangat menyesalkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal patroli ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Saut menyebutkan ada 2 perkara yang diusut KPK yaitu pengadaan kapal di KKP dan di Ditjen BC, tetapi perusahaan yang menggarap proyek itu sama yaitu PT Daya Radar Utama (DRU). Untuk di Ditjen BC, KPK menduga ada 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) yang dikorupsi, sedangkan untuk di KKP, KPK menyebut ada 4 kapal yang dikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan awalnya diadakannya kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai adalah untuk mengamankan wilayah Indonesia. Sedangkan pembangunan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia atau SKIPI di KKP dilatarbelakangi maraknya praktik illegal fishing," ucap Saut.
Berikut penjelasan masing-masing perkara tersebut:
- Korupsi kapal di Ditjen BC
Sekretaris Jenderal Ditjen BC mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat. Ditjen BC pun mendapatkan alokasi anggaran tahun jamak untuk pengadaan kapal senilai Rp 1,12 triliun.
Namun pada prosesnya seorang pejabat pembuat komitmen Istadi Prahastanto diduga telah menentukan perusahaan pemenang lelang. Selain itu kapal yang kemudian dibikin diduga tidak sesuai spesifikasi.
"Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan," ujar Saut.
Meski begitu, Ditjen BC tetap menerima kapal-kapal itu dan membayarnya. Saut menyebut 9 dari 16 kapal yang dipesan dikerjakan oleh PT DRU.
"Diduga kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal ini sekitar Rp 117,7 miliar," ujar Saut.
-Korupsi kapal di KKP
Proyek pengadaan kapal SKIPI di KKP ini direncanakan dari tahun 2011. Pemenang lelang yaitu PT DRU disampaikan pada 15 Juni 2012.
"Kontrak pekerjaan pembangunan SKIPI tahap I dengan nilai kontrak USD 58.307.789," kata Saut.
Dalam perkembangannya, seorang pejabat pembuat komitmen atas nama Aris Rustandi diduga menerima sejumlah fasilitas dari PT DRU. Aris juga merupakan mantan Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan KKP. Pada akhirnya 4 kapal bikinan PT DRU itu diserahterimakan ke KKP, tetapi spesifikasinya tidak sesuai.
"Pada 2016 ARS (Aris Rustandi) telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai USD 58.307.788 atau setara Rp 744.089.959.059. Padahal diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp 446.267.570.055," kata Saut.
"Dugaan kerugian keuangan negara Rp 61.540.127.782," ucap Saut.
Dalam kedua perkara itu, KPK pun menetapkan 4 orang tersangka. Berikut daftarnya:
- Perkara korupsi kapal di Ditjen BC
1. Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen;
2. Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang; dan
3. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Perkara korupsi kapal di KKP
1. Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen; dan
2. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas penyidikan itu KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk 4 orang tersangka itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, permintaan serupa juga ditujukan untuk Steven Angga Prana selaku karyawan PT DRU dalam kapasitas sebagai saksi.
"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019," kata Saut. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini