KPK Panggil Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Korupsi Pengadaan 16 Kapal Patroli

KPK Panggil Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Korupsi Pengadaan 16 Kapal Patroli

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 01 Okt 2024 12:44 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Dirjen Bea dan Cukai tahun 2015, Heru Pambudi, terkait dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai anggaran 2013-2015. Heru diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini Selasa (01/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Tessa mengatakan ada satu saksi lainnya yang dipanggil, yakni Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2011-2015, Agung Kuswandono. Keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) di Bea Cukai. Mereka ialah Prahastanto (IPR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto (HSU) selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan (AMG) selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 117.736.941.127," kata Saut Situmorang yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

ADVERTISEMENT

Kasus di Bea Cukai ini bermula pada 2012. Saat itu Sekjen Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat dengan jenis FCB 28 m, 38 m, dan 60 m. Ditjen Bea Cukai pun mendapat alokasi anggaran tahun jamak untuk pengadaan kapal senilai Rp 1,12 triliun.

"Pada proses pelelangan terbatas IPR diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil," ucap Saut.

Prahastanto diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu. Saut mengatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan.

"Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan," ujarnya.

Meski tidak memenuhi persyaratan, Bea Cukai tetap menerima dan membayar. 9 dari 16 kapal itu dikerjakan oleh PT DRU.

"Selama proses pengadaan IPR diduga menerima EUR 7 ribu sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal. Diduga kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal ini sekitar Rp 117,7 miliar," ujar Saut.

"Kami ingin yg terjadi ini yang terbaik bisa kita dapat yang terbaik karena akan bekerja selama 5 tahun, cukup lama," ucapnya.

(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads