"Diduga total kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,28 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Nilai perkiraan kerugian keuangan negara itu disebut KPK berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016. Total ada 20 kapal yang diduga dikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perkara korupsi kapal di Ditjen BC
1. Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen;
2. Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang; dan
3. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Perkara korupsi kapal di KKP
1. Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen; dan
2. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT Daya Radar Utama atau DRU merupakan perusahaan galangan kapal yang mengerjakan kapal-kapal pesanan Ditjen BC dan KKP tersebut. KPK menduga pengerjaan kedua proyek itu tidak sesuai dengan persyaratan yang dikontrakkan.
Mau Jadi Pimpinan KPK? Eits, Catat Dulu Nih Syaratnya! (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini