KPK Bongkar Korupsi Kapal KKP dan Bea Cukai, Negara Rugi Rp 179 M

KPK Bongkar Korupsi Kapal KKP dan Bea Cukai, Negara Rugi Rp 179 M

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 14:13 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengusut kasus dugaan korupsi di balik pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC). Total kerugian keuangan negara yang diperkirakan KPK sekitar Rp 179 miliar lebih.

"Diduga total kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,28 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Nilai perkiraan kerugian keuangan negara itu disebut KPK berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016. Total ada 20 kapal yang diduga dikorupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menyebut ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam 2 perkara tersebut. Berikut ini daftarnya:

- Perkara korupsi kapal di Ditjen BC
1. Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen;
2. Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang; dan
3. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Perkara korupsi kapal di KKP
1. Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen; dan
2. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT Daya Radar Utama atau DRU merupakan perusahaan galangan kapal yang mengerjakan kapal-kapal pesanan Ditjen BC dan KKP tersebut. KPK menduga pengerjaan kedua proyek itu tidak sesuai dengan persyaratan yang dikontrakkan.



Mau Jadi Pimpinan KPK? Eits, Catat Dulu Nih Syaratnya!

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads