"Iya, ada dari pejabat pengadaan KKP dan swasta yang juga dilarang ke luar negeri untuk penyidikan ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Febri tak menjelaskan detail identitas pejabat KKP itu. Dia juga tak menyebut apa status pejabat KKP tersebut dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni kantor PT Daya Radar Utama (DRU), Kantor Ditjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta tiga rumah, termasuk kediaman pejabat KKP. Ada sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan terkait dugaan korupsi kapal itu.
Febri menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka. Ada indikasi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar.
PT DRU, berdasarkan data dari situs perusahaan, merupakan perusahaan berkutat pada industri perkapalan. Perusahaan itu juga membangun dan memperbaiki berbagai macam kapal serta menjadi salah satu galangan di Indonesia.
Perusahaan tersebut beralamat di Jalan RE Martadinata, Volker, Tanjung Priok. Perusahaan itu didirikan pada 1972.
Selain itu, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman sudah angkat bicara tentang penggeledahan di kantornya. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dengan pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Pemerintah Indonesia (SKIPI) pada 2012.
Mau Jadi Pimpinan KPK? Eits, Catat Dulu Nih Syaratnya! (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini